News . 24/06/2022, 17:35 WIB

Bea Cukai Dumai Amankan 500 gram Narkoba di Terminal Ferry

Penulis : Admin
Editor : Admin

RIAU, FIN.CO.ID - Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Dumai bersama Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 500 gram narkoba diduga jenis Methapethamine, yang ditemukan di dalam kapal ferry yang tidak diketahui pemiliknya di Terminal Ferry Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai pada Sabtu 18 Juni 2022 lalu.

Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Bambang Sukoco menyampaikan bahwa penindakan berawal dari pelimpahan penindakan dari Kanwil Bea Cukai Riau tentang dugaan penyelundupan NPP melalui barang bawaan penumpang yang masuk ke Pelabuhan Dumai. 

(BACA JUGA: Optimalkan Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Kejaksaan)

(BACA JUGA:Aktif Berikan Sosialisasi Cukai, Ini Langkah Preventif Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal)

“Akhirnya, kami membentuk tim dan melakukan analisa target terhadap kedatangan penumpang MV. Batam Jet dan MV. Dumai Line,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat 24 Juni 2022.

Setelah dilakukan pengawasan terhadap kedatangan penumpang, Tim hanya menemukan sebuah yang tas pinggang tanpa pemilik di MV. Batam Jet. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, ditemukan 2 bungkus barang berbentuk kristal berwarna putih dan berbau yang dikemas dalam bungkusan makanan ringan.

“Kami melakukan koordinasi dengan BNN Kota Dumai, terhadap barang bawaan penumpang yang tidak diketahui pemiliknya tersebut, kami bawa ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan jenis barang. Berdasarkan laporan hasil pengujian dan identifikasi barang oleh Laboratorium Bea Cukai Dumai, dapat disimpulkan bahwa barang tersebut merupakan senyawa organik jenis Methamphetamine,” ujar Bambang.  

(BACA JUGA: Pemkab Bekasi Ikuti FDG Soal Dana Hasil Cukai Tembakau di Jawa Barat)

(BACA JUGA:Genderang Perang Ditabuh, Pemkab Bekasi Siap Perangi Peredaran Rokok Ilegal)

Terhadap seluruh barang bukti tersebut telah diserahterimakan ke BNN Kota Dumai untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

“Barang bukti yang diserahkan antara lain 2 paket Methapethamine dengan berat kotor masing-masing ±308 gram dan ±209 gram yang dibungkus menggunakan plastik kemasan makanan ringan, 2 bungkus rokok, 1 botol parfum, dan 1 tas pinggang berwarna merah,” pungkas Bambang.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com