Optimalkan Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Kejaksaan

Optimalkan Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Kejaksaan

Bea Cukai berkunjung ke Kantor Kejaksaan beberapa daerah dalam rangka sinergi penegakan hukum terkait kepabeanan. (dok. Bea Cukai)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dalam rangka mempererat kerja sama sekaligus menjaga hubungan baik dengan instansi lain, Bea Cukai melakukan pertemuan dengan sejumlah instansi atau aparat penegak hukum di berbagai daerah. 

Kali ini pertemuan dilakukan Bea Cukai masing-masing di Tangerang, Yogyakarta, Jakarta, dan Maluku Utara.

(BACA JUGA:Aktif Berikan Sosialisasi Cukai, Ini Langkah Preventif Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal)

(BACA JUGA:Genderang Perang Ditabuh, Pemkab Bekasi Siap Perangi Peredaran Rokok Ilegal)

Bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Tim Penyidik Bea Cukai Soekarno-Hatta serah terimakan tersangka R (30) pemalsu dokumen pelengkap kepabeanan beserta barang bukti yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Banten. 

Penyidikan dilakukan karena adanya upaya tindak pidana kepabeanan yang dilakukan tersangka yang menyampaikan dokumen pelengkap pabean berupa invoice yang palsu atau dipalsukan untuk mengurangi kewajiban kepabeanan .

Menanggapi kasus tersebut, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengubah data dan nilai invoice yang digunakan sebagai dasar pemberitahuan pabean impor dengan maksud mengurangi kewajiban pembayaran bea masuk dan Pajak.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Pemeriksa Bea Cukai atas ketidakwajaran nilai barang yang diimpor oleh PT SIA. 

(BACA JUGA:Alhamdulillah, Rusun Untuk ASN Kota Tual Maluku Selesai Dibangun Kementerian PUPR)

(BACA JUGA:Presiden Jokowi Kunjungi Proyek Bendungan Sepaku Semoi Garapan Brantas Abipraya)

Kemudian setelah dilakukan penelusuran informasi oleh unit intelijen, ditemukan invoice atas barang tersebut yang ternyata nilainya jauh lebih besar dari invoice yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean.

“Kami sampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang atas sinergi yang dijalin dengan Bea Cukai Soekarno-Hatta, sehingga kasus tindak pidana kepabeanan ini ditindaklanjuti sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hatta dalam keterangannya, JUmat 24 Juni 2022.

Serupa, Bea Cukai Jakarta melakukan serah terima berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, di ruang bidang Pidana Khusus, Kejari Jakarta Timur, Kamis 9 Juni 2022.

Bea Cukai Jakarta melakukan penindakan pada 12 April 2022 di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka berinisial IR, tertangkap tangan saat melakukan pengepakan barang kena cukai (BKC) yang tidak dilekati pita cukai dengan tujuan dijual. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: