Nasional . 16/06/2022, 15:10 WIB

Kasus Suap PEN Kolaka Timur, Eks Dirjen Keuda Kemendagri Didakwa Terima Suap Rp2,4 Miliar

Penulis : Admin
Editor : Admin

Awalnya, Pemkab Kolaka Timur mengajukan pinjaman dana PEN dengan nilai Rp350 miliar. Untuk mendapatkan dana itu, Andi kemudian mencoba menemui Ardian di Jakarta dengan bantuan Sukarman dan Laode.

"Selanjutnya Laode memberitahukan kepada terdakwa (Ardian) bahwa Andi ingin bertemu dengan terdakwa pada tanggal 4 Mei 2021 di ruang kerja terdakwa," tutur Agus.

Dalam perkara ini, Laode aktif membantu Andi untuk berkomunikasi dengan Ardian. Laode bahkan sampai meminta alamat dan nomor telepon ajudan Ardian untuk diberikan ke Andi agar pengurusan dana PEN Kolaka Timur makin lancar.

(BACA JUGA:KPK Tetapkan Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ardian Noervianto Tersangka Suap PEN)

Dalam pengajuan dana ini, Ardian mengaku cuma bisa menyanggupi Rp300 miliar untuk pinjaman dana PEN Kolaka Timur. Dia juga meminta sejumlah dokumen agar pengurusan dana PEN itu segera kelar.

Laode kemudian aktif menanyakan perkembangan pengajuan dana PEN Kolaka Timur kepada Ardian. Ardia juga aktif memberikan dokumen perkembangan pengajuan dana itu. Tapi, Kabupaten Kolaka Timur merupakan daerah yang tidak mungkin mendapatkan pinjaman dana PEN.

Namun, Ardian bisa menyulap ketidakmungkinan itu dengan pemberian fee satu persen dari total dana PEN yang diterima Kolaka Timur. Permintaan itu disampaikan oleh Laode  dan Sukarman di kantor Ardian menggunakan secarik kertas.

(BACA JUGA:Periksa Eks Dirjen Keuda Kemendagri, KPK Dalami Aliran Uang hingga Prosedur Pengajuan PEN)

Andi yang menyanggupi permintaan itu kemudian mentransfer Rp2 miliar ke rekening Rusdianto yang kemudian diserahkan oleh Ardian melalui Laode secara bertahap pada pertengahan Juni 2021. Usai diberikan uang itu, Ardian memberikan prioritas untuk Kabupaten Kolaka Timur dalam beberapa rapat.

"Hasilnya, Pemkab Kolaka Timur mendapatkan pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar," ucap Agus.

Setelah pengajuan dana PEN itu mendapatkan hasil, uang suap dari Andi dibagi-bagi. Ardian mendapatkan Rp1,5 miliar, sedangkan Rp500 juta sisanya disimpan Sukarman untuk dibagikan ke beberapa orang yang juga membantu.

(BACA JUGA:Dunia pun Akui Efektivitas Program Kartu Prakerja)

Ardian, Laode, dan Sukarman juga diketahui menerima beberapa uang lain terkait pengurusan dana PEN Kolaka Timur. Sehingga, total yang yang diterima oleh Ardian, bersama Laode, dan Sukarman mencapai Rp2,4 miliar.

Atas perbuatannya Ardian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id