Kasus Suap PEN Kolaka Timur, Eks Dirjen Keuda Kemendagri Didakwa Terima Suap Rp2,4 Miliar

fin.co.id - 16/06/2022, 15:10 WIB

Kasus Suap PEN Kolaka Timur, Eks Dirjen Keuda Kemendagri Didakwa Terima Suap Rp2,4 Miliar

Mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ardian Noervianto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan dana PEN Daerah 2021.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Keuda Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto didakwa menerima suap Rp2,4 miliar.

Suap itu disebut untuk melancarkan pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

(BACA JUGA: KPK Limpahkan Surat Dakwaan Mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri ke Pengadilan, Sidang Tinggal Menunggu Waktu)

"Menerima uang seluruhnya Rp2.405.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Agus Prasetya Raharja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 16 Juni 2022.

Jaksa menyebut, suap diberikan oleh Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Pengusaha LM Rusdianto Emba yang juga telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Usai diberikan uang suap itu, Ardian langsung memberikan pertimbangan kepada menteri dalam negeri agar usulan dana PEN Pemkab Kolaka Timur disetujui. Pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri merupakan syarat agar pengajuan dana PEN disetujui.

(BACA JUGA: KPK Ungkap Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Tetap Pantau Penyerahan Suap Meski Lagi Isoman)

Jaksa menjelaskan kejadian ini berlangsung sekitar Maret 2021. Awalnya, Andi meminta bantuan Rusdianto untuk meminta tambahan dana untuk pembangunan infrastruktur di Kolaka Timur.

Rusdianto kemudian mengenalkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke kepada Andi. Sukarman dikenalkan karena punya jaringan di pemerintah pusat. Andi langsung menghubungi Sukarman untuk meminta bantuan.

Setelah itu, Sukarman mengabarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar terkait permintaan Andi. Saat itu, Laode tengah mengurus dana PEN untuk Kabupaten Muna.

(BACA JUGA: Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ditahan KPK, Terkait Kasus Suap PEN Kolaka Timur)

Tak lama setelah mendengar itu, Laode, Andi, Sukarman, dan Rusdianto melakukan pertemuan di Restoran Hotel Claro Kendari pada awal April 2021. Sukarman saat itu menganjurkan Andi untuk mengajukan pinjaman dana PEN karena bunganya lebih murah.

"Lalu Sukarman Loke mengirimkan contoh surat pernyataan minta pinjaman dana PEN daerah tahun 2021 untuk Kabupaten Muna serta surat permohonan PEN daerah milik Kabupaten Muna," ucap Agus.

Tak lama setelah pertemuan itu, Sukarman menjelaskan bahwa Laode kenal dengan Ardian yang merupakan kawan lamanya. Setelah itu, Andi langsung meminta Rusdianto, dan Sukarman untuk membantu pengurusan dana PEN wilayahnya.

(BACA JUGA: KPK Duga Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Kantongi SGD131 Ribu untuk Urus PEN Kolaka Timur)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->