Terkini

Pilihan


KPK Limpahkan Surat Dakwaan Mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri ke Pengadilan, Sidang Tinggal Menunggu Waktu

KPK Limpahkan Surat Dakwaan Mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri ke Pengadilan, Sidang Tinggal Menunggu Waktu

Mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ardian Noervianto diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan dana PEN Daerah 2021.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Bina Keuda) Kemendagri Ardian Noervianto ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Seiring pelimpahan tersebut, Ardian Noervianto bakal segera diadili atas kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

(BACA JUGA:Mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Segera Diadili atas Kasus Suap Dana PEN)

"Jaksa KPK Asril telah selesai melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 10 Juni 2022.

Selain Ardian, Tim Jaksa KPK juga melimpahkan berkas dan surat dakwaan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.

"Pengadilan Tipikor saat ini memiliki wewenang terkait status penahanan para terdakwa tersebut," ucap Ali.

(BACA JUGA:KPK Ungkap Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Tetap Pantau Penyerahan Suap Meski Lagi Isoman)

Saat ini, kata dia, Tim Jaksa KPK tengah menunggu penetapan jadwal sidang perdana dan penunjukan mahelis hakim yang menyidangkan kedua terdakwa.

Tim Jaksa pun menyiapkan dua dakwaan. Pertama, Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

(BACA JUGA:Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ditahan KPK, Terkait Kasus Suap PEN Kolaka Timur)

"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal proses persidangan ini. Kami segera kembangkan lebih lanjut perkara ini sepanjang ditemukan fakta hukum dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," tukasnya.

Selain Ardian dan Laode, KPK juga telah menetapkan Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

KPK menjelaskan tersangka Ardian memiliki tugas antara lain menjalankan bentuk investasi langsung pemerintah berupa pinjaman PEN tahun 2021 dari Pemerintah pusat kepada pemda, melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Investasi tersebut berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: