JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Lasmi Indaryani, terkait proses penganggaran dalam pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.
Materi tersebut didalami kala tim penyidik KPK memeriksa Lasmi dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara pada 2019-2021 pada Selasa, 14 Juni 2022. Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
(BACA JUGA: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap PEN 2021)
"Lasmi Indaryani dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 15 Juni 2022.
Meski begitu, Ali belum mengungkap keterlibatan Lasmi dalam perkara tersebut secara lebih lanjut. Mengingat kasus ini sedang proses penyidikan. KPK berjanji mengungkap kasus itu secara gamblang dalam proses persidangan.
Sebelumnya, KPK menduga Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono, selaku penyelenggara negara ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, tahun anggaran 2019-2021 dan menerima gratifikasi.
(BACA JUGA: Pesan KPK ke Menteri dan Wakil Menteri Baru: Lapor LHKPN, Maksimal 3 Bulan Setelah Dilantik)
Atas dugaan tersebut, KPK lantas menetapkan kembali Budhi Sarwono sebagai tersangka.
KPK menyebut proses pengumpulan bukti hingga saat ini masih berjalan. Pihaknya masih terus mengagendakan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Diketahui, KPK telah menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 15 Maret 2022.
(BACA JUGA: KPK Dalami Koordinasi Wakil Bupati Bogor dengan Ade Yasin Saat Audit BPK pada Pemkab Bogor Berlangsung)
Tim penyidik KPK menduga Budhi menyembunyikan dan menyamarkan asal harta kekayaanya yang diduga dari korupsi. Hal itu dilakukan dengan cara membelanjakan uangnya ke dalam berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak.
Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, KPK terlebih dulu menetapkan Budhi Sarwono bersama pihak swasta, Kedy Afandi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.
Dalam perkara suap tersebut, Budhi Sarwono telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsidair 6 bulan kurungan. Pidana serupa juga dijatuhkan kepada Kedy Afandi.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq