Tangerang . 24/05/2022, 20:53 WIB

Hewan Ternak Masuk ke Tangerang Harus Punya Surat Bebas PMK

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Kita sudah mengecek beberapa hewan di setiap kandang atau lapak hewan, saat ini belum terlihat hasil labnya PMK atau bukan," terangnya.

Dijelaskan Asep, ada 8 titik pengawasan atau pos pantau lalu lintas pengiriman hewan di Kabupaten Tangerang. 

(BACA JUGA:Usai Nonton Youtube UAS, Remaja 17 Tahun di Singapura Berubah Radikal, Begini Ceritanya)

Antara lain di perbatasan Serang-Tangerang Kecamatan Jayanti, pos pantau perbatasan Lebak-Tangerang di Taman Adiyasa Kecamatan Solear, pos pantau perbatasan Bogor-Tangerang Kecamatan Legok, pos pantau Bogor-Tangerang di Suradita Kecamatan Cisauk, pos pantau Bojong Renged. 

"Untuk perbatasan Kota-Kabupaten Tangerang, pos pantau di Jalan Raya Prancis untuk perbatasan Jakarta-Tangerang, pos pantau Karawaci Kepala Dua untuk perbatasan Kota-Kabupaten dan pos pantau Bitung Kecamtan Curug untuk Kota- Kabupaten," pungkasnya. (Rikhi Ferdian) 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id