Hal itu, kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dibuktikan dengan penggeledahan yang dilakukan untuk mencari Harun Masiku setelah mendapat izin dari dewas.
"Itu bisa kami tahu dari waktu kami memberikan izin, izin penggeledahan dari situ kami melihat bahwa KPK ya serius untuk melakukan pencarian itu," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
KPK pun, kata Tumpak, telah berupaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari Harun Masiku.
(BACA JUGA: Deputi KPK Bantah Novel Baswedan Tawarkan Bantuan Pencarian Harun Masiku)
"Kami pantau memang benar bahwa KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa titik-titik dalam rangka mencari Harun Masiku," kata Tumpak.
Ia juga mengaku dewas telah menanyakan kepada pimpinan KPK soal kendala dalam pencarian Harun Masiku.
"Sudah kami lakukan sejak tahun 2020 awal bahkan. Jadi kami selalu menanya itu, kenapa, di mana kendalanya," kata dia.
(BACA JUGA: Dewas Sebut KPK Serius Buru Harun Masiku)
Tumpak mengatakan, KPK belum mendapatkan informasi yang tepat soal keberadaan Harun Masiku. Kendati demikian, ia memastikan KPK tetap bekerja untuk mencari Harun Masiku
"Belum mendapatkan satu informasi yang tepat di mana dia berada tetapi kalau dia (KPK) lakukan kegiatan itu kami tahu, jadi bukan bohong. Dari mana tahu? Mereka minta izin dulunya sama kami dalam melakukan penggeledahan-penggeledahan dari rumah ke rumah. Kami tahu kan," ujar Tumpak.
Diketahui, selain Harun Masiku, terdapat tiga tersangka korupsi lain yang juga masih berstatus buron.
(BACA JUGA: Geledah Ruangan Wali Kota Ambon, KPK Amankan Dokumen Keuangan dan Bukti Elektronik)
Di antaranya Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014.
Lalu Izil Azhar atau Ayah Merin yang merupakan tersangka kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Izil Azhar resmi masuk dalam DPO pada 26 Desember 2018.
Terakhir, Kirana Kotama yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017 yang masuk dalam DPO sejak 15 Juni 2017.