Terkini

Pilihan


Deputi KPK Bantah Novel Baswedan Tawarkan Bantuan Pencarian Harun Masiku

Deputi KPK Bantah Novel Baswedan Tawarkan Bantuan Pencarian Harun Masiku

Ilustrasi KPK.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim mantan Kasatgas Penyidikan KPK Novel Baswedan terkait penawaran bantuan pencarian buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, Harun Masiku.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan tidak pernah mendengar tawaran untuk berkolaborasi mencari Harun Masiku secara langsung dari Novel Baswedan.

"Teman saya, Novel, mengatakan pernah menawarkan untuk berkolaborasi. Saya selaku penanggung jawab penindakan dan eksekusi, saya tidak pernah dengar kata-kata itu ke saya. Padahal dia punya nomor telepon saya," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022.

(BACA JUGA:Mata Kirinya Buta Permanen, Novel Baswedan Bakal Berobat ke Belanda)

Meski demikian, ia menyatakan KPK terbuka apabila Novel Baswedan ingin membantu perburuan Harun Masiku. Kendati, bantuan yang ditawarkan hanya berupa pemberian informasi keberadaan mantan caleg PDI Perjuangan itu.

Menurutnya, informasi tersebut bakal membantu proses perburuan yang selama ini dilakukan jajarannya.

"Informasinya (keberadaan Harun Masiku) saja sangat penting, enggak usah tenaga banyak. Tapi infonya," ucap Karyoto.

(BACA JUGA:Novel Baswedan Tuding Kabiro Hukum KPK Menghina Mantan Pegawai Tak Lulus TWK: Sangat Memalukan)

Sebelumnya, Novel Baswedan mengaku pernah menawarkan bantuan kepada KPK terkait pencarian Harun Masiku. Namun, tawarannya itu justru tak mendapat respons dari pihak KPK. 

“Kami pernah menawarkan. Mau kami bantu? Semoga nggak lama kita dapatlah. Insyaallah. Tapi nggak ada respon gitu,” katanya dikutip dari kanal YouTube Novel Baswedan Official, Senin, 21 Maret 2022.

Novel mengaku marah bila ada kasus korupsi tidak ditangani dengan tidak serius oleh KPK. Ia menyebut kondisi seperti itu merupakan imbas dari Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian KPK yang mengatur soal kepegawaian mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, promosi, dan mutasi.

(BACA JUGA:Novel Baswedan Kritik Mars dan Hymne KPK Ciptaan Istri Firli Bahuri, Singgung Konflik Kepentingan)

Pasal 6 Ayat 4 disebutkan ada persyaratan pelamar pegawai KPK untuk formasi PNS. Salah satu syaratnya tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai KPK, atau pegawai swasta.

Dengan pasal tersebut, Novel Baswedan Cs yang kini menjadi ASN Polri tidak bisa menjadi pegawai KPK lagi. Sebab, mereka telah diberhentikan secara tidak hormat lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: