Nasional

Sentil Kasus Cak Imin, Hashtag 'CapresKardusDuren' Trending di Twitter

fin.co.id - 13/05/2022, 22:22 WIB

Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin

Sementara Dharnawati dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Dharnawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap kepada dua pejabat negara. 

Seperti diketahui, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya masih terus menganalisa hasil putusan terhadap sejumlah terpidana kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011.

(BACA JUGA: Cak Imin Semprot Menag: Toa Itu Kearifan Lokal, Tidak Usah Ngatur-ngatur)

"Sebagaimana yang sudah kami sampaikan, analisis ini terus dilakukan. Nanti seperti apa perkembangannya pasti akan kami sampaikan. Karena kita tahu ada beberapa putusan sebelumnya yang juga perlu dikaji kembali," ujar Ali di Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Menurut Ali, analisa lebih dalam dilakukan untuk menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam perkara tersebut. 

KPK, lanjut Ali, pihaknya tidak bisa sembarangan menjerat seseorang menjadi tersangka.

(BACA JUGA: Kemarin Dukung Tunda Pemilu, Muhaimin Iskandar Kini Akui Siap Maju Capres 2024)

"Kami patuh kepada aturan dan mekanisme bagaimana kemudian menetapkan seseorang sebagai tersangka," tegas Ali.

Dia mengapresiasi dukungan yang dilayangkan sejumlah elemen masyarakat. Termasuk Gerakan Mahasiswa dan Santi NU (Gemas NU) yang meminta KPK mengusut tuntas kasus kardus durian.

(BACA JUGA: PKB Sindir Ganjar, Anies, Ridwan Belum Punya Tiket Jadi Capres, Muhaimin Setiap Hari Keliling Hadiri Deklarasi)

(BACA JUGA:Usul Penundaan Pemilu 2024, Muhaimin Iskandar Bilang Disetujui Banyak Orang)

(BACA JUGA: Muhaimin Iskandar Mendadak Muncul Usul Tunda Pilpres 2024, Demokrat: Jangan Buat Gaduh! )

 

Admin
Penulis
-->