News . 13/05/2022, 22:52 WIB
"Keenam orang itu diperiksa dalam kapasitas jadi saksi terkait perkara korupsi impor besi dan baja periode 2016-2021 ya," katanya.
Diketahui, dugaan korupsi muncul karena setelah proyek pembangunan selesai, proses impor baja dan besi terus terjadi. Bahkan, kuota impornya melebihi batas.
(BACA JUGA: Imbas Kekurangan Petugas di Lapangan, Gedung Creative Center Bekasi Seperti Tak Terurus)
Kasus ini bermula dari temuan Kejagung terkait adanya enam perusahaan importir yang diduga mengimpor besi dan baja menggunakan surat penjelasan untuk pengecualian impor tanpa Perizinan Impor (PI).
Perusahaan importir tersebut adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Adhitama, dan PT Prasasti Metal Utama.
Keenam importir tersebut melakukan permohonan penerbitan surat penjelasan dengan alasan kebutuhan proyek pembangunan jalan dan jembatan.
Mereka juga beralasan bahwa proyek tersebut dilakukan atas perjanjian kerja sama dengan beberapa perusahaan plat merah, yaitu PT Nindya Karya, PT Pertamina Gas, PT Waskita Karya, dan PT Wijaya Karya.
(BACA JUGA: Universitas Esa Unggul Tandatangani MOU Dengan Pemkab Bekasi, Pembangunan SDM Jadi Isu Utama)
Kementerian Perdagangan akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dengan menerbitkan Surat Penjelasan I pada 26 Mei 2020. Padahal, proyek yang dimaksud telah selesai sejak 2018.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com