News . 09/05/2022, 17:46 WIB
Tak berselang lama, tepatnya pada tanggal 29 April 2022, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri melaksanakan razia bersama terhadap kendaraan yang akan keluar Batam dan mengamankan empat belas unit mobil yang mengangkut barang dan rokok ilegal saat hendak menyebrang di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam.
(BACA JUGA: Cantiknya Tangmo Nida, Artis Thailand yang Bikin Mata Kaum Adam 'Terbelalak')
"Sebelumnya, sudah ada laporan masyarakat bahwa akan ada rencana pengiriman barang melalui mekanisme ini, agar barang-barang bisa keluar Batam tanpa dikenakan pajak. Rencananya barang-barang tersebut akan dibawa ke Tanjungpinang. Mereka memanfaatkan momen mudik karena akan sangat ramai. Pihak Ditpolairud melakukan penggeledahan dan menemukan belasan mobil yang membawa barang-barang ilegal. Selanjutnya barang bukti dilimpahkan kepada Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Undani.
Barang bukti yang diamankan dari penindakan tersebut berupa 880 slop rokok tanpa pita cukai berbagai merek, minuman beralkohol tanpa pita cukai, 279 koli barang-barang jenis campuran, dan sebelas kasur bekas.
(BACA JUGA: Horor! Tol Jakarta-Cikampek Macet 42 Km, Pemudik Pilih Lanjutkan Perjalanan Lewat Jalur Arteri)
"Kami berterima kasih atas keterlibatan masyarakat yang telah memberikan informasi atas adanya penyelundupan ini dan mendukung keberhasilan penindakan. Kami juga mengapresiasi sinergi dan kerja sama yang terjalin dengan baik antara Bea Cukai Batam dengan Ditpolairud Polda Kepri di tengah padatnya arus mudik lebaran lalu yang membuahkan keberhasilan," pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com