Posko THR di Kota Bekasi Akan Dibuka, Kadisnaker: Jika Ada Hal Lain Kita Tindak Tegas

fin.co.id - 23/04/2022, 15:33 WIB

Posko THR di Kota Bekasi Akan Dibuka, Kadisnaker: Jika Ada Hal Lain Kita Tindak Tegas

Posko THR akan dibuka di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi.

BEKASI, FIN.CO.ID -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi telah menyiapkan posko Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor Disnaker Kota Bekasi Jalan Ahmad Yani No.13 Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan, posko THR akan dibuka mulai hari Senin tanggal 25 April 2022 nanti.

(BACA JUGA: Dua Kios di Jalan Dewi Sartika Bekasi Habis Dilalap Api, Kerugian Mencapai Rp1 Miliar)

(BACA JUGA:Sempat Terkendala, THR untuk ASN Kota Bekasi Segera Dicairkan)

"Posko THR sudah ada dibuka mulai tanggal 25 April sampai dengan tanggal 4 Mei nanti," ucap Ika saat dikonfirmasi fin.co.id Sabtu 23 April 2022.

Ika memastikan, pihaknya juga telah memasang spanduk dan menyebar surat kepada perusahaan yang ada di lingkungan Kota Bekasi untuk segera memproses THR pegawainya sesuai dengan aturan yang telah di atur pemerintah.

(BACA JUGA: Apel Gabungan Persiapan Lebaran, Plt Wali Kota Bekasi Instruksikan Ini Ke Petugas)

(BACA JUGA:Setelah Puluhan SD Digabung, Dinas Pendidikan Kota Bekasi Rancang Pembelajaran Satu Shift)

Selain itu Ika juga memastikan, laporan yang masuk ke Posko THR nantinya akan langsung masuk ke Pemprov Jawa Barat guna di lakukan pengawasan.

"Posko pelayanan pengaduan THR nanti linknya langsung ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pengawasan dalam hal ini, jika ada hal lain akan kita tindak tegas dengan dinas pengawas tenaga kerja," ungkapnya.

(BACA JUGA: Murid Sedikit, Puluhan SDN Kota Bekasi Bakal Dilebur)

(BACA JUGA:Wanita Cantik Ikut Balap Lari Liar di Bekasi Ternyata Caddy Golf, Statusnya Masih Jomblo, Ini IGnya)

Menurut Ika, secara umum biasanya perusahaan membayar THR kepada pegawai H-7 sebelum lebaran, maka apabila ada perusahaan tidak memberikan THR dapat melaporkan ke posko.

"Kita akan buka mulai tanggal 25 April dan itu kurang lebih sudah H-7, jadi jika ada pegawai yang belum memerima THR dari Perusahaanya dapat melaporkan ke posko kami," tutupnya.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->