Nasional . 19/04/2022, 19:49 WIB
Dalam postinganya di Instagram, Sri Mulyani memberikan perincian soal aturan THR 2022. THR diberikan kepada TNI dan Polri, pensiunan, dan ASN Pusat hingga daerah.
Terkait kebijakan THR telah diatur melalui peraturan pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 dan telah disetujui Presiden Jokowi.
View this post on Instagram
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com