Kemenhub Restui Kenaikan Tarif Pesawat, STapi tetap Ada Besaran Maksimalnya
Tarif baru mulai berlaku 18 April 2022 dan dievaluasi setiap 3 Bulan
Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.