Kemenhub Restui Kenaikan Tarif Pesawat, STapi tetap Ada Besaran Maksimalnya

fin.co.id - 19/04/2022, 17:20 WIB

Kemenhub Restui Kenaikan Tarif Pesawat, STapi tetap Ada Besaran Maksimalnya

Ilustrasi - Penumpang pesawat Citilink Indonesia

Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. 

Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. 

Admin
Penulis