Kasus Investasi Bodong Fahrenheit, Polisi Ungkap Kerugian Korban Capai Rp124 Miliar

fin.co.id - 18/04/2022, 19:59 WIB

Kasus Investasi Bodong Fahrenheit, Polisi Ungkap Kerugian Korban Capai Rp124 Miliar

Ilustrasi - tersangka

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 27 korban dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit. Kerugian yang dialami puluhan korban itu ditaksir mencapai Rp124 miliar lebih.

“Penyidik telah memeriksa saksi korban 27 orang dengan total kerugian Rp124.495.439.139,” ujar Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin, 18 April 2022.

Selain itu, kata Gatot, penyidik Bareskrim Polri juga telah memeriksa Bos Fahrenheit Hendry Susanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 20 saksi.

(BACA JUGA: Dirut Robot Trading Fahrenheit Dibekuk, Begini Modus Para Tersangka)

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Hendry, penyidik lantas memutuskan melakukan penyitaan satu unit apartemen di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat, dan memblokir rekening berisi uang Rp44,5 miliar.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan atas nama HS dan telah melakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen di Taman Anggrek seharga Rp2 miliar dan memblokir rekening terkait dengan nilai Rp44,5 miliar,” terangnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap Direktur Utama PT Fahrenheit System Pro Academy Pro.

Bos perusahaan pengelola robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto (HS) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong.

(BACA JUGA: Bos Fahrenheit Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading Terancam 20 Tahun Penjara)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermanan membenarkan perihal penangkapan tersebut.

"Kami menangkap HS, perannya sebagai direktur utama PT Fahrenheit System Pro Academy Pro," kata Whisnu, Kamis, 7 April 2022.

Menurut Whisnu, Hendry Susanto ditangkap pada Selasa, 22 Maret 2022 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

(BACA JUGA: Akhirnya! Kapten Vincent Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Robot Trading)

Saat ini, Hendry sudah ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya.

"Sudah ditangkap dan sudah ditahan di Jakarta," kata Whisnu.

Admin
Penulis