Kasus Investasi Bodong Fahrenheit, Polisi Ungkap Kerugian Korban Capai Rp124 Miliar

fin.co.id - 18/04/2022, 19:59 WIB

Kasus Investasi Bodong Fahrenheit, Polisi Ungkap Kerugian Korban Capai Rp124 Miliar

Ilustrasi - tersangka

Modus para tersangka yakni menawarkan investasi dan menyatakan perusahaan robot trading Fahrenheit legal di Indonesia.

(BACA JUGA: Fakarich Pasang Tarif Kelas Privat Trading Rp 500 Kepada Indra Kenz)

Namun, setelah didalami perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi.

Menurut Whisnu, tersangka robot trading Fahrenheit juga menawarkan keuntungan tetap bagi para korban sebanyak 1-25 persen per hari.

"Lalu, ada keuntungan tetap 1 hari 1 persen dan maksimal 25 persen. Setelah kami dalami skema yang digunakan adalah skema Ponzi. Sehingga HS diduga tindak pidana perdagangan," jelasnya.

(BACA JUGA: Fakarich Buka Kursus Trading, Cek Nih Harganya)

Sampai saat ini, Whisnu menyebut pihaknya masih mendalami kasus dugaan penipuan robot trading Fahrenheit guna menangkap tersangka lainnya selain HS.

Tersangka HS dijerat dengan Pasal 105 dan 106 tentang Tindak Pidana Perdagangan dan Undang-Undang Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku robot trading aplikasi Fahrenheit. Keempat pelaku tersebut berinisial D, IL, DB, dan MF.

(BACA JUGA: Kerap Buat dan Unggah Konten Video, Fakarich Juga Buka Kursus Trading Binomo, Pendaftaran Rp5 Juta)

Tiga orang pelaku ditangkap di kawasan Taman Anggrek, Jakarta Barat, sedangkan satu pelaku lainnya diamankan di Alam Sutera, Tangerang.

Para pelaku berperan sebagai admin, pengelola website, dan mencari member atau mengajak khalayak untuk berinvestasi di robot trading Fahrenheit.

Admin
Penulis