Lima menit setelahnya, pelaku MRA sejenak meninggalkan korban untuk beristirahat, ternyata di TKP juga sudah ada rekannya insial (SBR) yang menanti sambil menunggu giliran.
Tanpa buang-buang waktu SBR kemudian turut memaksa dan menyetubuhi korban.
"Tidak berhenti sampai disitu, korban yang masih dalam kondisi penguasaan mereka di bawa lagi ke sebuah rumah tinggal yang berjarak lebih kurang 100 meter dari TKP awal, disana secara bergantian kedua pelaku kembali melancarkan syahwatnya, hingga pada pukul 04.00 wib korban di antar pulang oleh pelaku MRA," ungkap AKP Eko.
(BACA JUGA:Majelis Hakim Buat Keputusan, Begini Nasib Sembilan Bayi yang Dilahirkan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan)
Dari kejadian itu, selama empat hari pihaknya melalukan penyelidikan dan pelaku berhasil di ringkus.
Terduga MRA diringkus pada hari Kamis, 14 April 2022 sekira pukul 20.30 wib di wilayah Kotabumi Utara.
Selanjutnya terduga SBR diamankan pada pukul 23.30 wib di desa Madukoro saat bersembunyi ditempatnya bekerja.
(BACA JUGA:Kapolres Tangsel Bantah Tweet Netizen: Bukan Pemerkosaan tapi Perbuatan Cabul)
Kini para pelaku telah berada di Mapolres Lampura, tengah di lakukan pemeriksaan, mereka keduanya dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang “pungkasnya.