Majelis Hakim Buat Keputusan, Begini Nasib Sembilan Bayi yang Dilahirkan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan

Majelis Hakim Buat Keputusan, Begini Nasib Sembilan Bayi yang Dilahirkan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan

Herry Wirawan divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia dinyatakan terbukti bersalah memperkosa 13 santriwati.-dok-jawapos.com

BANDUNG, FIN.CO.ID -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung sudah membuat keputusan mengenai nasib sembilan bayi yang dilahirkan santri yang menjadi korban pemerkosaan Herry Wirawan.

Majelis hakim memutuskan menitipkan sembilan bayi tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan aspek psikologis para korban.

Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo menjelaskan keputusan diambil setelah mendengar saran ahli yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan.

(BACA JUGA:HNW Tidak Puas Putusan Hakim ke Herry Wirawan, Lantaran Tidak Kabulkan Hukuman Mati dan Kebiri)

”Menetapkan sembilan orang anak (bayi) dari para korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar dia di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.

Menurut hakim, ada 13 santriwati korban Herry Wirawan. Dari jumlah tersebut ada delapan korban yang hamil. Delapan orang di antaranya melahirkan sembilan bayi.

Dalam putusannya, hakim menyebutkan sejumlah bayi tersebut akan diserahkan untuk diasuh di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat.

(BACA JUGA:LPSK Bilang Vonis Herry Wirawan Paling Berat, Bisa Jadi Yurisprudensi Hakim ke Pelaku Rudapaksa Lainnya)

Lembaga tersebut bakal melakukan evaluasi psikologis secara berkala terhadap para korban.

Karena, bayi-bayi tersebut bakal diserahkan kembali kepada para korban pemerkosaan.

”Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwa menerima untuk mengasuh anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak (bayi) tersebut dikembalikan kepada korban masing-masing,” katanya.

(BACA JUGA:Herry Wirawan Cuma Divonis Seumur Hidup, Ridwan Kamil: Kalau Belum Sesuai Tuntutan, Ayo Jaksa Upayakan Lagi)

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

Perbuatan Herry Wirawan itu dinyatakan bersalah sesuai Pasal 81 ayat 1, 3 dan 5 jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: antara