PKS Tolak Pengesahan Revisi UU PPP, Alasannya...
Fraksi PKS menilai masih diperlukan pengkajian yang mendalam terhadap substansi perubahan yang akan dilakukan
“Hal ini bertentangan dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah”, ungkapnya.
Terakhir, Ledia mengingatkan bahwa Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 ini terasa dilakukan secara tergesa-gesa dan kejar tayang untuk segera disahkan.
“Seharusnya, DPR dapat menjalankan fungsi legislasi yang telah dijamin konstitusi dengan lebih cermat dan hati-hati karena menyangkut keberlakuan UU dalam waktu yang panjang dan kemaslahatan bagi masyarakat luas. Jangan sampai revisi ini dilakukan hanya semata-mata dimaksudkan untuk memberikan payung hukum terhadap UU Cipta Kerja”, pungkasnya.