Klarifikasi SE Sumbangan Pegawai dengan Nominal Tertentu, KPK: Itu Sukarela, Solidaritas

fin.co.id - 07/04/2022, 14:24 WIB

Klarifikasi SE Sumbangan Pegawai dengan Nominal Tertentu, KPK: Itu Sukarela, Solidaritas

Ilustrasi KPK.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Korps Pegawai Republik Indonesia Komisi Pemberantasan Korupsi (Korpri KPK) menyebut pengumpulan donasi kepada para pegawai untuk kegiatan kemanusiaan bersifat sukarela tanpa adanya unsur paksaan.

Korpri KPK juga menyatakan pengumpulan donasi kepada para pegawai untuk menumbuhkan rasa solidaritas dan saling berbagi terhadap sesama.

Yonathan Demme Tangdilintin selaku pengurus Korpri sekaligus Ketua Satgas COVID-19 KPK mengatakan donasi yang terkumpul tersebut nantinya akan disumbangkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan.

(BACA JUGA: Kejagung Bakal Periksa Jaksa KPK yang Disanksi Etik Karena Selingkuh)

"Tidak hanya bagi internal pegawai namun juga kepada masyarakat lainnya. Di antaranya, para pegawai dan pihak terkait di lingkungan KPK yang terdampak pandemi COVID-19 serta para warga yang terdampak bencana alam di berbagai daerah di Indonesia," kata Yonathan dalam keterangannya, Kamis, 7 April 2022.

Penggunaan donasi itu, kata dia, akan dilaporkan secara transparan dan akuntabel kepada seluruh pegawai KPK.

Menurut dia, pengumpulan donasi kemanusiaan di lingkungan KPK sejatinya tidak hanya kali ini saja, namun sebelumnya KPK juga telah melakukan pengumpulan dana serupa.

(BACA JUGA: Putusan Inkracht, KPK Jebloskan Edhy Prabowo ke Lapas Tangerang)

Ia mengatakan pada pengumpulan donasi kemanusiaan pegawai KPK tahun 2021 telah memberi dampak nyata bagi para penerimanya di mana pada saat itu dana solidaritas tersebut secara khusus ditujukan bagi para pegawai dan pihak terkait di lingkungan KPK yang sedang tertimpa musibah COVID-19.

Yonathan merinci selama pandemi COVID-19 sejak awal 2020, tercatat sejumlah 771 kasus positif di KPK terdiri dari 600 pegawai KPK, 67 pegawai outsourcing dan tenaga ahli lainnya serta 54 tahanan.

Pada periode pandemi tersebut, juga terdapat empat pegawai KPK yang meninggal dunia dengan diagnosa akhir terkonfirmasi positif COVID-19.

(BACA JUGA: KPK Menduga Rahmat Effendi Gunakan Uang Camat Bekasi Bangun Glamping)

"Kami berharap solidaritas dalam kebaikan ini dapat terus berlanjut, sebagai aksi nyata gotong-royong dan saling membantu antar-sesama," kata Yonathan.

Sebelumnya, beredar dua surat edaran yang dikeluarkan KPK. Surat itu di antaranya surat edaran nomor 5 tahun 2022 tentang imbauan aksi kepedulian keluarga besar insan KPK untuk bencana alam atau non alam Nasional dan Penanganan Pandemi Covid-19 di lingkungan KPK. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa pada 8 Maret 2022.

Kemudian, surat edaran nomor 7 tahun 2021 tentang imbauan aksi kepedulian kepada keluarga besar insan KPK yang terdampak pandemi covid-19. Surat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 19 Maret 2021.

Admin
Penulis