Kejagung Bakal Periksa Jaksa KPK yang Disanksi Etik Karena Selingkuh

Kejagung Bakal Periksa Jaksa KPK yang Disanksi Etik Karena Selingkuh

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI bakal meneliti putusan Dewan Pengawas KPK terkait kasus jaksa KPK yang diberi sanksi etik karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau perselingkuhan dengan pegawai KPK lainnya.

"Apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela, Jaksa tersebut dan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan sebagai instansi induk, maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atau putusan dewan pengawas/inspektorat yang dijatuhkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 April 2022.

Menurut Ketut, jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan/ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawas pada lembaga tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jaksa.

(BACA JUGA:Terbukti Berselingkuh, 2 Pegawai KPK Disanksi Etik Dewan Pengawas)

"Bila putusan dewan pengawas/inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)," kata Ketut.

Sebelumnya, dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial SK dan DW disanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK. Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran keduanya terbukti berselingkuh.

"Itu benar," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Selasa, 5 April 2022.

(BACA JUGA:2 Pegawainya Terbukti Berselingkuh, KPK Tak Kasih Toleransi, Sanksi Etik Sudah Dijatuhkan)

Pengusutan terkait pelanggaran etik tersebut bermula dari adanya aduan dari seorang saksi, yang merupakan suami sah SK.

Suami sah SK melaporkan SK dan DW atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan, yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan KPK.

SK dan DW dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

(BACA JUGA:Albertina Ho Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, Diduga Komplain RS hingga Pakai Mobil Dinas untuk Jalan-jalan)

Dalam persidangan etik, Dewas juga memeriksa delapan saksi dari Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK; Direktur Penuntutan KPK; serta suami dan ibu mertua dari SK.

Selain itu, dalam persidangan, Dewas juga memeriksa tiga orang saksi meringankan (A de charge).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: