(BACA JUGA: Pelapor Albertina Ho ke Dewan Pengawas KPK Ternyata Pegawai yang Disanksi Karena Berselingkuh)
Dalam surat edaran itu, KPK meminta kepada pegawai tetap hasil dari alih status maupun pegawai negeri yang ditugaskan di KPK memberikan donasi.
Donasi yang diminta berbeda-beda sesuai jenjang jabatan para pegawai. Untuk Jabatan JPT Madya minimal donasi yakni Rp3 juta; Jabatan JPT Pratama Rp2 juta; Jabatan Administrator dan JF Ahli Madya Rp1 juta; JF Ahli Muda dan JF Ahli Pratama Rp500 ribu; dan Pelaksana dan JF Ketrampilan Rp250 ribu.