News . 04/04/2022, 18:41 WIB

Polri Terbitkan DPO Kepada Tersangka Pendiri Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Bareskrim Polri menyebarkan foto Daftar Pencarian Orang (DPO), Putra Wibowo selaku pendiri robot trading Viral Blast Global.

Polri menunjukkan berkas penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Putra Wibowo saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 April 2022.

(BACA JUGA: Periksa Fakarich Guru Trading Indra Kenz, Polisi Dalami Aliran Dana Terkait Binomo)

"Kami terbitkan DPO terkait platform robot trading Viral Blast atas nama Putra Wibowo, laki-laki bertempat tinggal di Lumajang, Jawa Timur," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ini dilakukan usai dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading viral blast.

Ramadhan pun memaparkan identitas tersangka dalam selembaran DPO Putra Wibowo tersebut.

(BACA JUGA: Fakar Suhartami Alias Fakarich Guru Trading Indra Kenz Datangi Bareskrim, Sempat Mangkir 2 Kali )

Dalam list DPO itu terdaftar nama Putra Wibowo jenis kelamin laki-laki, warga negara Indonesia tempat tanggal lahir terakhir tercatat di Jalan Alun-Alun Timur Nomor 1, RT 02/06, Jogotrunan, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Ramadhan menyebut, Putra Wibowo menjadi DPO atas keterlibatannya dalam  tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perdagangan yang dilakukan PT Trans Global Karya dan PT Asia Smart Digital.

"Dengan menjalankan investasi bodong berupa robot trading dengan nama platform Viral Blast Global," jelasnya.

(BACA JUGA: Masih Buron, Polri Gunakan Langkah Jitu Tangkap Tersangka Kasus Trading Viral Blast Inisial PW)

Selain menyebar DPO, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan beberapa pihak untuk mencegah Putra Wibowo jika berusaha melarikan diri ke luar negeri.

"Termasuk ke beberapa pihak yang kita antisipasi yang bersangkutan apabila melarikan ke luar negeri, itu juga sudah kami lakukan koordinasi," ujar Gatot

Seperti diketahui, sebanyak empat petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo.

(BACA JUGA: Ketua DPN Permahi Dorong Pemerintah dan DPR Buat Regulasi untuk Aktivitas Trading)

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com