Periksa Fakarich Guru Trading Indra Kenz, Polisi Dalami Aliran Dana Terkait Binomo

Periksa Fakarich Guru Trading Indra Kenz, Polisi Dalami Aliran Dana Terkait Binomo

Ilustrasi Binomo.-Net-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, selaku guru trading dari Indra Kenz, tersangka penipuan investasi berkedok trading Binary Option Binomo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Fakarich diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana yang mengalir ke Indra Kenz.

"Ini baru informasi-nya, baru adanya aliran dana dari F ke IK, kepentingannya apa masih belum dapat informasi. Makanya dipanggil saudara F terkait dengan IK," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 April 2022.

(BACA JUGA:Razman Arif Jelaskan Duduk Pelaporan Hotman Paris ke Polisi: Dugaan Pornoaksi dan Menyebar Pornografi)

Setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik, Senin, 21 Maret 2022 dan Kamis, 31 Maret 2022, penyidik lantas menerbitkan surat panggilan disertakan dengan perintah untuk membawa. Namun, sebelum dijemput paksa, Fakarich datang dengan sendirinya ke Bareskrim Polri.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Fakarich datang dengan kesadaran sendiri ke Bareskrim sebelum dilakukan jemput paksa oleh penyidik. 

"Jadi sebelum dijemput sudah datang sendiri," ucap Gatot.

(BACA JUGA:Polisi Selidiki Aliran Dana Rp120 Juta Brian Edgar Kepada Indra Kenz)

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo.

Selain itu, Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.

Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading. Namun faktanya adalah judi daring.

(BACA JUGA:Banding Dikabulkan, Herry Wirawan Jadi Divonis Hukuman Mati)

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Sementara itu, Briand Edgar dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juchto Pasal 55 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: