Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Ngaku Tak Berniat Menipu: Orang Tua Tidak Pernah Mengajarkan

fin.co.id - 25/03/2022, 17:49 WIB

Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Ngaku Tak Berniat Menipu: Orang Tua Tidak Pernah Mengajarkan

Bareskrim Polri memeriksa kedua orang tua Indra Kenz, tersangka kasus investasi bodong Binomo.

(BACA JUGA: Begini Bentuk Rumah Indra Kenz di Alam Sutera Tangerang yang Disita Bareskrim Polri)

"Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini," kata Indra.

"Terakhir sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," katanya menambahkan.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan pihaknya telah memeriksa 64 orang saksi, 40 orang di antaranya adalah korban Binomo.

(BACA JUGA: Polisi Panggil Rudy Salim, Jadi Saksi Kasus Binomo Indra Kenz)

Menurut dia, jumlah korban Binomo Binary Option terus bertambah, termasuk kerugian yang dialami para korban kini mencapai angka Rp44 miliar.

“Dimungkinkan (korban) akan bertambah, karena kami membuka hotline Binomo ini,” kata Chandra.

Dittipideksus Bareskrim Polri membuka layanan pengaduan kasus robot trading dan binary option melalui saluran telepon (hotline) yang dapat diakses melalui pesan Whatsapp di nomor 0812-1322-6296.

(BACA JUGA: Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti Kasus Binomo, Polisi: Kayaknya Ada yang Ngajarin)

Selain lewat pesan whatsapp, masyarakat yang jadi korban juga dapat melaporkan melalui platform media sosial Instagram dengan akun @posko_robotrad_binary_option_dittipideksus.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Admin
Penulis