Nasional

Polisi Panggil Rudy Salim, Jadi Saksi Kasus Binomo Indra Kenz

fin.co.id - 18/03/2022, 11:50 WIB

Bareskrim Polri memanggil Rudy Salim sebagai saksi kasus investasi bodong Binomo dengan tersangka Indra Kenz.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rudy Salim sebagai saksi kasus penipuan investasi opsi biner Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, Jumat, 18 Maret 2022.

"Iya (Rudy Salim) terjadwal (periksa) hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, pemeriksaan Salim dijadwalkan Senin, 14 Maret 2022. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan minta dijadwalkan ulang Jumat. Sekitar pukul 09.30 WIB, dia tiba di kantor polisi untuk memenuhi panggilan penyidik.

(BACA JUGA: Wah! Rudy Salim akan Diperiksa Polisi Soal Kasus Indra Kenz, Polisi Singgung Jual Beli Mobil Mewah? )

Diketahui Salim adalah pemilik Prestige Motor, juga pemilik Rans Cilegon FC bersana Raffi Ahmad.

Pemeriksaan Salim terkait pembelian tiga mobil mewah oleh Indra Kesuma. Mobil itu antara lain Lamborghini Huracan LP 580 2 (RWD) 2018 berwarna merah dan mobil Rolls-Royce Phantom Coupe yang masing-masing seharga Rp9 miliar serta mobil mewah Toyota seharga Rp2,7 miliar.

Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.

(BACA JUGA: Ogah Disebut 'Crazy Rich', Rudy Salim: Ujung-ujungnya Nggak Beres!)

Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.

Ia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancamannya enam tahun penjara. Selain itu, pasal 3, pasal 5, dan pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP ancaman penjara empat tahun.

Admin
Penulis
-->