M Romahurmuziy Diperiksa KPK, Bakal Jadi Saksi Kasus Korupsi DAK 2018

fin.co.id - 22/03/2022, 11:50 WIB

M Romahurmuziy Diperiksa KPK, Bakal Jadi Saksi Kasus Korupsi DAK 2018

Ilustrasi KPK.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Umum PPP, M. Romahurmuziy, Selasa, 22 Maret 2022.

Romi, sapaan akrabnya, bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018. 

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI atas nama saksi Muchammad Romahurmuziy, mantan Ketua Umum PPP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 22 Maret 2022.

(BACA JUGA: Periksa Bupati Karimun, KPK Dalami Aliran Dana agar DAK 2018 Cepat Cair)

Belum diketahui secara pasti materi yang akan didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.

Diketahui, KPK mengembangkan kasus korupsi pengurusan Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018. KPK pun telah menetapkan tersangka.

Namun, KPK belum mau mengungkap identitas pihak-pihak yang mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya atas perkara tersebut.

(BACA JUGA: KPK Cecar Eks Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Soal Dugaan Penyerahan Uang Pengurusan DAK 2018)

Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di beberapa kabupaten/kota.

Nama Romi berulang kali mencuat dalam sidang perkara korupsi DAK. Dalam persidangan Yaya Purnomo pada 3 Desember 2018 silam misalnya, terungkap dugaan Yaya tak hanya membantu mengurus dana perimbangan daerah, tetapi juga bertindak sebagai makelar pencalonan kepala daerah.

(BACA JUGA: KPK Kembangkan Kasus Korupsi DAK 2018, Mau Usut Pihak Bertanggung Jawab Lainnya)

Puji Suhartono selaku Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP yang dihadirkan sebagai saksi mengaku mengenal Yaya saat sama-sama mengambil program doktoral di Universitas Padjajaran. Selain Yaya, Romi juga  mengambil program doktoral di kampus yang sama pada 2016 lalu.

Jaksa KPK kemudian menanyakan istilah "McLaren" yang disebut Puji dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut Puji, istilah itu awalnya disampaikan oleh Romy. Istilah itu disematkan lantaran Yaya disebut turut mengurus rekomendasi calon kepala daerah.

Selain itu, dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman terungkap Romi mengenalkan Budi Budiman kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono yang bisa membantu pengurusan DAK dan dana intensif daerah (DID) untuk Kota Tasikmalaya. Saat itu, Romy meminta Budi Budiman mengajukan permohonan DID untuk Kota Tasikmalaya sekaligus biaya pengurusannya melalui Yaya Purnomo dan Puji Suhartono. 

Admin
Penulis