Periksa Bupati Karimun, KPK Dalami Aliran Dana agar DAK 2018 Cepat Cair

Periksa Bupati Karimun, KPK Dalami Aliran Dana agar DAK 2018 Cepat Cair

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Karimun Aunur Rafiq sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018 pada Jumat, 11 Maret 2022.

Tim penyidik KPK menggali dugaan adanya sejumlah aliran dana kepada pihak-pihak terkait agar pencairan DAK dapat segera dilakukan.

"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman antara lain terkait dengan pengurusan untuk memperoleh alokasi DAK tahun 2018 di mana diduga adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini agar perolehan dana tersebut lekas dicairkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu, 12 Maret 2022.

(BACA JUGA:Dahi Wakil Ketua KPK Ini Berkernyit Ketika Tahu Hukuman Edhy Prabowo Disunat MA karena Bekerja dengan Baik)

Selain Rafiq, KPK turut memeriksa tujuh saksi lain di antaranya Arif Budiman selaku Direktur CV Palem Gunung Raya, PNS/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai 2014–2017 Marjoko Santoso, PNS/Kasubbid Kesehatan dan Kependudukan Bappeda Kota Dumai Humanda Dwipa Putra alias Nanang.

Selanjutnya, Mashudi dari pihak swasta, PNS/mantan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Dumai Mukhlis Suzantri, PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Sya'ari, dan PNS/Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Dumai (mantan Direktur RSUD Kota Dumai) Syaiful.

Pemeriksaan kedelapan saksi tersebut dilakukan di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Kota Pekanbaru.

(BACA JUGA:Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas Buntut Isi SMS Blast, KPK: Itu Proyek Tahunan untuk LHKPN)

Diketahui, KPK mengembangkan kasus korupsi pengurusan Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018. KPK pun telah menetapkan tersangka.

"Benar KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 24 Februari 2022.

Namun, Ali belum mau mengungkap identitas pihak-pihak yang mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya atas perkara tersebut.

(BACA JUGA:Diduga Pakai SMS Blast Lembaga untuk Petuah Pribadi, Novel Baswedan Cs Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK)

"Kontruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup. Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan," kata Ali.

Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: