KPK Kembangkan Kasus Korupsi DAK 2018, Mau Usut Pihak Bertanggung Jawab Lainnya

KPK Kembangkan Kasus Korupsi DAK 2018, Mau Usut Pihak Bertanggung Jawab Lainnya

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengembangkan kasus korupsi pengurusan Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.

"Benar KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 24 Februari 2022.

Seiring dengan pengembangan perkara itu, tim penyidik KPK telah menetapkan tersangka. Namun, Ali belum mau mengungkap identitas pihak-pihak tersebut.

(BACA JUGA:Dinilai Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Tagar #TangkapYaqut Treding di Twitter)

"Kontruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup. Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan," kata Ali.

Dalam mengusut pengembangan perkara ini, KPK menjadwalkan memeriksa 13 saksi pada hari ini, Kamis, 24 Februari 2022. Pemeriksaan dilakukan di Polres Tasikmalaya.

Mereka yang bakal diperiksa yakni mantan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman; Komisaris PT Raga Karya Permata, Gilang Rajab; Komisaris PT Abadi Haruman Jaya, Iman Handiman; Direktur Utama PT Indah Permai Agung, Imat Ruhimat; Direktur Utama PT Jaya Saksi Alam Mandiri, Tatang Syamsudin.

(BACA JUGA:Saipul Jamil Kembali Ditimpa Kabar Tak Sedap Terkait Kasusnya, Mahkamah Agung Kasih Putusan Begini)

Memudian Direktur PT Abdi Haruman Jaya, Muhammad Ilyas;  Pegawai BUMN/Kepala Cabang Bank Mandiri Kota Tasikmalaya, R. Djoko Poerwanto; Solahuddin selaku wiraswasta; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Kota Tasikmalaya tahun 2017, Tarlan.

Lalu Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya atau Kepala Inspektorat Kota Tasikmalaya, Wasisto Hidayat; Direktur CV Proklamsi, Asep Budi Sulaeman; Direktur Utama PT Abadi Haruman Jaya, Ai Erna Susanti; dan Direktur PT Raga Karya Permata, Elis Mulyani.

Kasus ini diketahui membuat mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: