Tangerang

Kejari Kabupaten Tangerang Bidik Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana PKH yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah

fin.co.id - 11/03/2022, 05:15 WIB

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten

"Tapi kita lagi banding karena tuntutan kita pasal 2, satu tersangka tuntutan 5 setengah tahun yang satunya 5 tahun, tapi kalau hakim menilainya pasal 3 dan sekarang kita sedang banding," jelasnya 

(BACA JUGA: Kepala Desa di Tangerang Diduga Lecehkan LSM dan Wartawan Minta Maaf: Dari Lubuk Hati yang Paling Dalam)

Untuk diketahui, sejak 2020 lalu Kejari Kabupaten Tangerang terus mengusut dugaan kasus penyelewengan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di wilayah Kecamatan Tigaraksa.

Sebanyak 3.600 keluarga penerima manfaat (KPM) dalam program tersebut telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejari Kabupaten Tangerang. 

Hasilnya, pihak Kejari Kabupaten Tangerang menemukan adanya unsur pidana korupsi dalam kasus itu. 

(BACA JUGA: Satu Minggu Menghilang, Pria 40 Tahun Ditemukan di Saluran Air, Polisi Sebut Hasil Autopsinya...)

Pasalnya, banyak keluarga penerima manfaat mengaku, jika dana bantuan sebesar Rp550 ribu hingga Rp1 juta yang mereka terima telah disunat oleh oknum pendamping mulai dari Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. 

Bahkan, tak sedikit warga yang terdaftar sebagai KPM namun tidak pernah menerima dana dan tidak memegang buku tabungan dan kartu ATM selama 2018 hingga 2019.

Dari hasil hitungan Kejari bersama Inspektorat Kabupaten Tangerang, dugaan korupsi dana bantuan keluarga tidak mampu telah merugikan negara hingga Rp3,5 miliar. 

(BACA JUGA: Kasus Rudapaksa Anak Kandung oleh Ayah Kandung, Kakak Korban Jadi Penanggung Jawab Mengasuh Korban)

"Estimasi kerugian negara yang didapat atas dugaan penyelewengan PKH di Kecamatan Tigaraksa selama tahun 2018 hingga 2019 ini ditaksir mencapai Rp3,5 miliar," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana. (Rikhi Ferdian).

Admin
Penulis
-->