Kasus Rudapaksa Anak Kandung oleh Ayah Kandung, Kakak Korban Jadi Penanggung Jawab Mengasuh Korban

Kasus Rudapaksa Anak Kandung oleh Ayah Kandung, Kakak Korban Jadi Penanggung Jawab Mengasuh Korban

Korban Rudapaksa Yang Masih Berusia 14 Tahun Oleh Ayah Kandung di Cangkudu, Balaraja, Tangerang, Banten, Saat Dikunjungi Oleh Deputi PPA Kementerian PPPA RI di Polsek Balaraja.--

TANGERANG, FIN.CO.ID - Kasus rudapaksa anak kandung oleh ayahnya berinisial S (48) di Balaraja, Tangerang, Banten, mendapat perhatian khusus dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI. 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dan Perempuan KPPA RI, Anhar mengunjungi korban di kantor Polsek Balaraja, pada Sabtu, 5 Maret 2022. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kunjungan dari Deputi Kementerian PPPA merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap korban. 

(BACA JUGA:Bejat! Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandungnya Sejak Usia 5 Tahun, Seminggu 2 sampai 3 kali, Sekarang Korban Hamil)

Selain itu, kata Zain, kunjungan dilakukan untuk memberikan dukungan moril kepada korban.

"Kami Polresta Tangerang Polda Banten juga akan mendampingi penyidikan kekerasan anak ini yang dilaksanakan oleh Polsek Balaraja," ucap Zain dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Minggu, 6 Maret 2022. 

Zain menambahkan, dalam penyidikan kasus kekerasan seksual, biasanya minim saksi. 

(BACA JUGA:Pengakuan Korban Selamat Penembakan OTK di Beoga Papua, Delapan Rekannya yang Tewas Adalah...)

Sehingga keahlian dan teknik penyidik dalam merekonstruksi perkara harus bagus agar dapat memenuhi unsur-unsur perkara.

"Kami tidak hanya fokus pada proses hukum pidana, melainkan juga pada upaya pemulihan trauma korban," ujarnya

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dan Perempuan Kementerian PPPA, Anhar,  mengapresiasi tindakan cepat Polsek Balaraja Polresta Tangerang dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak ini.

"Pihak kepolisian fokus dalam proses tindak pidananya. Terkait masalah tinggal dan assesment terhadap korban, agar pihak DPPPA Kabupaten Tangerang yang menjadi leading sector," ucapnya.

Sedangkan Kepala Dinas  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Tangerang Asep Jatnika menyampaikan, pihaknya akan menyiapkan fasilitas tempat tinggal untuk penanganan korban.

"Kami juga akan melaksanakan assesment terhadap kakak korban selaku penanggung jawab mengasuh korban," tukasnya (Rikhi Ferdian).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: