Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziyah Debat Terbuka soal Permenaker tentang JHT : Saya Tunggu Jawaban Ibu!

fin.co.id - 20/02/2022, 19:49 WIB

Hotman Paris Tantang Menaker Ida Fauziyah Debat Terbuka soal Permenaker tentang JHT : Saya Tunggu Jawaban Ibu!

Pengacara Kondang Hotman Paris menantang Menaker Ida Fauziyah untuk debat terbuka membahas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT.

(BACA JUGA:Gus Miftah Dakwah di Klub Malam, Dapat Pertanyaan 'Menjebak' dari Cewek LC, Begini Katanya)

Postingan itu mengundang 34.793 orang yang memberi Likes.

 

Klaim JHT Cukup Pakai NIK

Sementara itu dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu 19 Februari 2022, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjamin jika dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diklaim atau dicairkan hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya sampaikan kami permudah klaim JHT melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini yang tidak dilihat. Sekarang klaim itu cukup menunjukan NIK, nomor kepesertaan BPJS, dan dilakukan secara online," kata Ida Fauziyah.

Pernyataan itu disampaikan Menkaer saat melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja terkait Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Ida menambahkan, latar belakang terbitnya Permenaker No 2 tahun 2022 yang mengatur JHT ini adalah Permenaker sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 di mana dalam pemberlakuannya pemerintah belum memiliki alternatif skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau PHK.

"Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Ida.

Permenaker baru itu sendiri, kata Menaker, akan mulai berlaku tiga bulan mendatang sehingga diharapkan program JKP berjalan efektif.

Hadir dalam dialog itu antara lain perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan penuh saat peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat tetap total, dan meninggal dunia.

Ia menjelaskan hal tersebut sejalan dengan tujuan JHT, yaitu melindungi peserta saat menginjak masa tua dan tidak lagi produktif.

Jika dapat dicairkan saat usia produktif, maka program tak sesuai dengan tujuan perlindungan hari tua.

 

Admin
Admin
Penulis

Penulis FIN.CO.ID