Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Diambil di Usia 56 Tahun, Kemenaker: Bukan Menyulitkan Peserta, Tapi...
Kemenaker mengeklaim tak bermaksud menyulitkan pekerja atas aturan uang JHT yang baru bisa dicairkan sebanyak 100 persen saat usia peserta mencapai 56 tahun.