Regional . 19/02/2022, 18:00 WIB

Pelapor Dugaan Kasus Korupsi Jadi Tersangka, Polisi Beri Penjelasan

CIREBON, FIN.CO.ID -- Nurhayati pelapor dugaan tindak pidana korupsi kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, ikut jadi tersangka.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar memaparkan kronologi atas kontroversi yang tengah ramai tersebut.

Kapolres menjelaskan, sistem peradilan di Indonesia. Ada kejaksaan untuk melakukan penuntutan dan pengadilan.

(BACA JUGA: Berikan Informasi Selama Dua tahun, Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka)

Terkait dugaan tindak pidana korupsi di Desa Citemu, disebutkan kapolres, berawal dari informasi ketua BPD Citemu dan sumber informasi lainnya.

Mereka melaporkan bahwa ada dugaan korupsi yang dilakukan S terhadap penggunaan APBDes tahun 2018 sampai dengan 2020.

“Penyidik telah melakukan pengumpulan alat bukti, penyidikan dan menetapkan S sebagai tersangka,” kata kapolres, Sabtu, 19 Februari 2022.

(BACA JUGA: KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi Kantor DPRD Morowali Utara)

Kemudian, kata dia, penyidik melakukan pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum.

Setelah berkas diterima, berkas atas nama S dinyatakan P19 atau tidak lengkap.

Selanjutnya penyidik melengkapi berkas dan menyerahkan kembali ke JPU.

Rupanya, ada petunjuk lagi dan dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi.

(BACA JUGA: Citilink Copot Dirut Juliandra Nurtjahjo Usai Diperiksa Kejagung, Terkait Kasus Korupsi Pesawat Garuda?)

“Isinya, agar kepada Nurhayati dilakukan pemeriksaan mendalam. Karena tindakannya termasuk perbuatan melawan hukum,” jelas Kapolres.

Perbuatan Nurhayati tersebut terindikasi memperkaya tersangka S. Atas petunjuk itu, penyidik Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengirimkan berkas kepada JPU.

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com