Regional

Berikan Informasi Selama Dua tahun, Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka

fin.co.id - 18/02/2022, 15:44 WIB

Ilustrasi korupsi.

CIREBON,FIN.CO.ID -- Nurhayati, pelapor dugaan korupsi kepala Desa Citemu, Kabupaten Cirebon jadi tersangka.

Nurhayati mempertanyakan keadilan dan perlindungan bagi dirinya.

Dia kini sangat merasa tertekan karena dijadikan tersangka demi untuk melengkapi berkas kasus dugaan korupsi kuwu Desa Citemu berinisial S.

Lantas, bagaimana pelapor kasus dugaan korupsi tersebut justru malah jadi tersangka?

(BACA JUGA: Citilink Copot Dirut Juliandra Nurtjahjo Usai Diperiksa Kejagung, Terkait Kasus Korupsi Pesawat Garuda?)

Ketua BPD Citemu, Lukman membenarkan bahwa peran Nurhayati sangat besar atas terungkapnya kasus ini.

“Awalnya saya dapat informasi dari Nurhayati. Dia yang melaporkan kepada saya terkait perbuatan kuwu,” kata Lukman, dikutip dari radarcirebon.com, Jumat, 18 Februari 2022.

Dari laporan Nurhayati, kemudian dia mendapatkan banyak fakta dan data. Selanjutnya, dibuatlah laporan pengaduan ke Polres Cirebon Kota.

Sepengetahuan Lukman, Nurhayati tidak pernah menikmati sepeserpun uang dari korupsi itu. Apalagi, posisinya sebagai pelapor.

(BACA JUGA: Dirut Citilink Digarap Kejagung Soal Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Ini yang Ditelusuri...)

Kemudian setiap kali pengambilan uang Dana Desa (DD), kuwu langsung menyerobot dan mengambil sendiri.

Namun, Nurhayati sempat menekan kuwu untuk membuat berita acara penerimaan uang.

Dia pun prihatin, karena Nurhayati adalah sosok yang berperan melaporkan kasus ini ke BPD yang kemudian kini perkaranya ditangani aparat penegak hukum.

“Ibu Nurhayati adalah pelapor kasus korupsi ini. Tapi malah jadi tersangka. Ini jelas tidak tepat,” tegas Lukman.

(BACA JUGA: Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Cekal 3 Orang)

Admin
Penulis
-->