Dalam perkara ini, penyidik telah menyerahkan berkas perkara tahap I kepada JPU pada Rabu 9 Februari 2022, kemudian berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin 14 Februari 2022.
Sebelumnya, Adam Deni ditangkap, Selasa 1 Februari 2022, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tindak pidana melakukan "upload" atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan orang yang tidak berhak sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE.
Adapun ancaman penjara maksimal paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak lima miliar rupiah.