CIAMIS - Polres Ciamis telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus meninggalnya 11 siswa saat kegiatan sekolah menyusuri sungai di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Tersangka adalah seorang guru wanita. Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono mengatakan, tersangka merupakan orang yang bertanggung jawab atas peristiwa tewasnya 11 siswa saat kegiatan susur sungai. "Tersangka perempuan, beliau adalah yang bertanggung jawab dalam kegiatan itu, dia statusnya juga guru madrasah, dalam kegiatan dia ikut," katanya, dikutip Selasa (23/11). Dijelaskannya, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelidiki kasus tersebut hingga menemukan adanya unsur pidana dalam kegiatan menyusuri Sungai Cileueur pada 15 Oktober 2021. Berdasarkan hasil penyelidikan, jajarannya menetapkan seorang tersangka yakni guru madrasah sebagai penanggung jawab dalam kegiatan tersebut. "Karena kami sudah temukan tindak pidananya, dengan satu tersangka, tersangka ini (inisial) R, bertugas sebagai penanggung jawab kegiatan," katanya. Dia mengungkapkan penanganan kasus tersebut dilakukan hati-hati, sehingga prosesnya cukup berlangsung lama dari mulai penyelidikan hingga statusnya naik menjadi penyidikan. "Proses agak lama karena ada prinsip kehati-hatian yang dilaksanakan dalam proses penyelidikan hingga masuk ke tahap penyidikan, sebab kejadian ini tidak diharapkan semua orang," katanya. Dijelaskannya, alasan lain menetapkan tersangka karena penanggung jawab kegiatan itu mengetahui risiko yang akan terjadi saat menyusuri sungai. Namun di lapangan tidak menyiapkan peralatan keselamatan di sungai. "Kegiatan anak-anak susur sungai itu terjadwal, itu tidak diperhitungkan risikonya, dalam kegiatan juga tak tersedia alat keselamatan yang cukup," ungkapnya. Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni surat keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat pembagian tugas kepada tersangka, dan sertifikasi mitigasi tersangka. Tersangka dijerat Pasal 359 tentang kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. Kini kondisi tersangka tengah sakit, sehingga diputuskan untuk tidak dilakukan penahanan dan ada jaminan dari sekolah bahwa tersangka tidak akan melarikan diri. "Sampai hari ini kami tidak melaksanakan penahanan, namun penetapan tersangka sudah kami laksanakan, kami juga melihat faktor psikologis," katanya. Diketahui, 150 siswa MTS Harapan Baru Ciamis mengikuti kegiatan di luar lingkungan sekolah, salah satu kegiatannya menyusuri Sungai Cileueur. Dalam kegiatan itu, dilaporkan 21 siswa-siswi terbawa hanyut arus sungai, sebanyak 10 orang selamat, dan 11 orang meninggal dunia.(ant/gw)
Ibu Guru yang Kawal Siswa Susur Sungai Jadi Tersangka
fin.co.id - 23/11/2021, 15:48 WIB
Mayoritas masyarakat Kalimantan tersinggung dengan ucapan Edy Mulyadi. Dia menyebut Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.
TERKINI
Terpopuler
1
Kronologi Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah: Berawal dari Nafkah Anak, Caci Maki, Lalu Minta Maaf
2 hari lalu
2
Ranking FIFA Timnas Indonesia Melonjak ke Posisi 118, Pelatih Oman Sebut Garuda Layak Lebih Tinggi
2 hari lalu
3
Jerman vs Amerika Serikat Laga Uji Coba: Tim Panser Menang 2-1
1 hari lalu
4
Hasil Uji Coba Brasil vs Mesir, Tim Samba Menang 2-1
1 hari lalu
5
Sekolah Berasrama untuk Anak Maluku Utara Disiapkan di Halmahera
2 hari lalu