News . 14/09/2021, 19:40 WIB
Sementara Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes Anas Maruf mengatakan akan Kemenkes pun akan menindaklanjuti informasi dari Polda Jabar untuk membatalkan penggunaan surat vaksin oleh para pembeli. Sebab warga yang bisa mendapat surat tersebut harus sudah divaksin. (gw/fin)
/p>PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com