Hingga April, Penerimaan Pajak Tembus Rp374,9 Triliun

fin.co.id - 24/05/2021, 17:54 WIB

Hingga April, Penerimaan Pajak Tembus Rp374,9 Triliun

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

 

JAKARTA - Penerimaan pajak hingga April 2021 disebut telah mencapai Rp374,9 triliun, atau setara 30,94 persen dari target capaian 2021 yang dipatok sebesar Rp1.229,6 triliun.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat meresmikan Organisasi dan Tata Kerja Baru Ditjen Pajak, di Jakarta, Senin (24/5).

Sri Mulyani mengatakan, meski realisasi penerimaan pajak terkontraksi 0,46 persen (yoy), namun capaian itu masih lebih baik dibandingkan periode sama tahun lalu, yang tercatat minus 3 persen.

"Pertumbuhannya negatif 0,46 namun dibanding tahun lalu pertumbuhan ini sudah lebih baik karena April 2020 pertumbuhan penerimaan pajak kontraksinya 3 persen jadi ada perubahan arah," ungkapnya.

Sri Mulyani menambahkan, berdasarkan seluruh jenis pajak terdapat indikasi pemulihan meskipun belum semua sektor pulih sehingga menunjukkan penerimaan pajak ini telah mulai mengalami perubahan arah kepada perbaikan.

"Jadi tantangan kita tidak semua sektor sudah pulih namun ada yang pulih cukup nyata," tuturnya.

Ia merinci beberapa jenis pajak yang mengalami pemulihan antara lain PPh Badan yang tumbuh mencapai 31,1 persen dan PPN dalam negeri yang meskipun secara neto terkontraksi namun secara bruto tumbuh 6,4 persen.

"PPN dalam negeri neto kita kontraksi namun secara bruto tumbuh 6,4 persen. Itu menggambarkan underlying transaction-nya naik. Kita juga akan melihat berbagai indikator pemulihan ekonomi yang lain," ungkapnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa sinergi yang kuat harus terus dilakukan dalam rangka mencapai target penerimaan untuk memulihkan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat seiring dengan belum berakhirnya pandemi COVID-19.

Salah satu bentuk sinergi ini menurutnya adalah diresmikannya 18 KPP Madya baru untuk melengkapi 20 KPP Madya yang sudah ada, yakni meliputi 15 KPP Madya di Jawa dan tiga KPP Madya di luar Jawa.

Penambahan 18 KPP Madya tersebut disebutnya tidak hanya sekadar menambah jumlah KPP Madya, namun juga untuk memberikan pelayanan yang semakin baik dan terintegrasi bagi para wajib pajak.

"Artinya kinerja dari KPP Madya akan sangat menentukan kinerja dari keseluruhan penerimaan pajak kita," pungkasnya. (git/fin)

Admin
Penulis