JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bukan penyelenggara asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, asesmen tersebut diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahkan, butir pertanyaan yang terkandung pada asesmen tersebut disusun oleh BKN bersama sejumlah lembaga terkait.
"Dalam penyelenggaraan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan, Komisi Pemberantasan Korupsi bukan merupakan penyelenggara asesmen," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (7/5).
BACA JUGA: Kejutan di Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Panggil Arhur Irawan
Ia menerangkan, dalam melaksanakan TWK tersebut, BKN melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintel TNI AD), Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (DISPSIAD), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).Ia menegaskan, seluruh alat tes berupa soal dan materi wawancara disusun oleh BKN bersama lembaga-lembaga tersebut. Dikatakan, dalam pelaksanaan wawancara terdapat pertanyaan yang dikembangkan dari tes tertulis sebelumnya.
"Sebelum melaksanakan wawancara telah dilakukan penyamaan persepsi dengan pewawancara dari beberapa lembaga tersebut," kata dia.
BACA JUGA: Temukan Pertanyaan Bernada Seksisme dan Diskriminatif, TWK Pegawai KPK Dikecam
Ali pun mengakui, terdapat beberapa pertanyaan berkaitan dengan tata cara beribadah dan pilihan hidup berkeluarga yang diajukan kepada pegawai. Hal itu didapat dari informasi yang diterima dari pegawai KPK.KPK turut menerima masukan dari publik perihal relevansi beberapa materi dalam wawancara yang tidak berhubungan dengan tupoksi lembaga antirasuah.
"Dan ini menurut kami bisa menjadi masukan bagi penyelenggara asesmen," katanya.
Ali menggarisbawahi, asesmen TWK difokuskan untuk mengukur penguatan integritas dan netralitas ASN.
BACA JUGA: Kembali ke Liga Italia, Jose Mourinho Langsung Dapat Musuh Baru
Adapun perihal aspek kompetensi, kata dia, tidak dilakukan tes kembali lantaran para pegawai KPK telah memenuhi persyaratan kompetensi dan integritas sejak awal direkrut."Adapun mengenai aspek kompetensi, perlu kami tegaskan kembali, pegawai KPK pada saat rekrutmen awal sudah memenuhi persyaratan kompetensi dan integritas sehingga aspek ini tidak dilakukan tes kembali," ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sebanyak 75 dari 1.351 pegawai yang mengikuti asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
BACA JUGA: Ini Syarat Gelar Salat Id di Lapangan
Sementara 1.274 pegawai KPK dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan dua lainnya absen dari jadwal wawancara."Dan hari ini, KPK mengumumkan hasil asesmen yang dilakukan BKN (Badan Kepegawaian Negara) RI terhadap 1.351 pegawai KPK yang mengikuti asesmen TWK, dengan hasil pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 75 orang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (5/5).
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa pun membantah telah memecat ke-75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
BACA JUGA: OPM Dicap Teroris, Ini Kata DPR
Dia mengatakan pihaknya tidak akan memberhentikan ke-75 pegawai yang tidak lolos TWK tersebut. Status ke-75 pegawai itu akan dikoordinasikan ke Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawain Negara (BKN)."KPK akan melakukan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN terkait tindak
lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Cahya.
Hanya saja, asesmen tersebut mendulang kritik dari sejumlah aktivis antikorupsi. Mulai dari tuduhan asesmen diselenggarakan guna menyingkirkan pegawai berintegritas, hingga dugaan pertanyaan yang bernada seksisme dan diskriminatif terhadap perempuan. (riz/fin)