News . 07/05/2021, 21:00 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami ihwal dugaan upaya pengurusan perkara Ajay Priatna oleh pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK.
Hal ini didalami melalui pemeriksaan terhadap Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna, serta dua dari pihak swasta Radian Azhar, dan Syaiful Bahri. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka oknum penyidik Stepanus Robin Pattuju.
Dari pemeriksaan itu, Penyidik KPK mencecar ketiga saksi mengenai dugaan upaya pengurusan perkara Ajay Priatna oleh pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK.
"Tim Penyidik melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tersebut terkait informasi pengurusan permasalahan hukum Ajay M Priatna yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK," ujar Ali.
"KPK terus mendalami setiap informasi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP (Stepanus Robin) maupun pihak-pihak lain yang mengatasnamakan penyidik KPK dengan dalih dapat membantu penyelesaian perkara di KPK," ujarnya.
Diketahui, dalam persidangan lanjuta kasus proyek pembangunan RSU Kasih Bunda, terungkap bahwa Ajay sempat dimintai Rp1 miliar oleh oknum yang mengaku KPK. Uang itu diperlukan untuk meredam OTT KPK. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com