KPK Dalami Dugaan Pengurusan Perkara Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna

fin.co.id - 07/05/2021, 21:00 WIB

KPK Dalami Dugaan Pengurusan Perkara Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami ihwal dugaan upaya pengurusan perkara Ajay Priatna oleh pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK.

Hal ini didalami melalui pemeriksaan terhadap Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna, serta dua dari pihak swasta Radian Azhar, dan Syaiful Bahri. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka oknum penyidik Stepanus Robin Pattuju.

BACA JUGA:  Ini Komentar Arthur Irawan Seusai Dipanggil ke Timnas Indonesia

"Kamis (6/5) bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung, Tim Penyidik KPK selesai melakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Plt Jiru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (7/5).

Dari pemeriksaan itu, Penyidik KPK mencecar ketiga saksi mengenai dugaan upaya pengurusan perkara Ajay Priatna oleh pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK.

"Tim Penyidik melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi tersebut terkait informasi pengurusan permasalahan hukum Ajay M Priatna yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK," ujar Ali.

BACA JUGA:  Kejutan di Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Panggil Arthur Irawan

Ali mengatakan, pihaknya akan terus mendalami setiap informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh tersangka Stepanus Robin Pattuju dan pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK.

"KPK terus mendalami setiap informasi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP (Stepanus Robin) maupun pihak-pihak lain yang mengatasnamakan penyidik KPK dengan dalih dapat membantu penyelesaian perkara di KPK," ujarnya.

Diketahui, dalam persidangan lanjuta kasus proyek pembangunan RSU Kasih Bunda, terungkap bahwa Ajay sempat dimintai Rp1 miliar oleh oknum yang mengaku KPK. Uang itu diperlukan untuk meredam OTT KPK. (riz/fin)

Admin
Penulis