Permohonan JC Dikabulkan, Penyuap Edhy Prabowo Apresiasi JPU KPK

fin.co.id - 14/04/2021, 14:51 WIB

Permohonan JC Dikabulkan, Penyuap Edhy Prabowo Apresiasi JPU KPK

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito mengapresiasi keputusan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan justice collaboratore (JC) yang diajukan dirinya.

Ia pun memastikan bakal memberikan keterangan yang konsisten kepada KPK terkait kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster di Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2020.

BACA JUGA: Dinilai Kooperatif, Jaksa Kabulkan Permohonan JC Penyuap Edhy Prabowo

"Saya mengucapkan terimakasih atas dikabulkannya JC salam hormat kepada Jaksa Penuntut Umum. Saya akan bersikap konsisten dalam memberikan kesaksian," kata Suharjito saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/4).

Penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ini meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan JC. Dia mengklaim, menyesali perbuatannya yang tidak mendukung pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.

"Besar harapan saya majelis hakim yang mulia mengabulkan justice collaboratore. Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan," tegas Suharjito.

BACA JUGA: Kasus Izin Ekspor Benur, Penyuap Edhy Prabowo Dituntut 3 Tahun Penjara

Suharjito lantas meminta pengampunan kepada hakim agar bisa menghukum ringan terkait jeratan hukum yang melilitnya. Dia mengaku, mempunyai tanggungan keluarga dan karyawan yang masih memerlukan biaya.

"Saya juga juga masih punya tanggungan istri dan anak-anak yang masih berada di dalam proses pendidikan di perguruan tinggi dan SMP, yang masih memerlukan sosok Ayah. Selain itu masih tanggung jawab kepada karyawan beserta keluarga," tandas Suharjito.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta Majelis Hakim mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama oleh terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur Suharjito.

BACA JUGA:  Geledah PT Purnama Karya Nugraha, KPK Temukan Bukti Baru Kasus Nurdin Abdullah

"Karena terdakwa telah berterus terang dan kooperatif dalam memberikan keterangan serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain di dalam perkara ini, maka permohonan terdakwa dapat dikabulkan," kata Jaksa KPK Siswandono membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/4).

Jaksa KPK menerangkan, Suharjito telah mengajukan permohonan JC kepada KPK pada 13 Januari 2021. Permohonan itu tertuang dalam surat nomor 021/GM&AR-PERMOHONAN/I/2021.

Dalam mengabulkan permohonan Suharjito, Jaksa KPK berpedoman pada Poin 9 Huruf a SEMA Nomor 4 Tahun 2011 dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Bersama Ketua KPK, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua LPSK tahun 2011.

BACA JUGA:  Jam Kerja Polisi Dipangkas Selama Ramadan

"Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan yang berkaitan dengan syarat pemberian Justice Collaborator tersebut dihubungkan dengan adanya Permohonan dari terdakwa agar ditetapkan sebagai Justice Collaborator," ucap Jaksa Siswandono.

"Namun demikian pemberian keterangan KPK sebagai 'justice collaborator' akan diberikan setelah terdakwa memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara terdakwa lainnya," lanjutnya.

Untuk diketahui, JPU KPK menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Suharjito. Tuntutan itu dilayangkan atas kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

BACA JUGA:  Rektor UEU Bangga Esa Unggul Selenggarakan Kejuaran Bertaraf Nasional

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito berupa pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK Siswandono.

Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Suharjito dihukum denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam menyusun tuntutan, Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan yakni Suharjito dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

BACA JUGA:  Di Houston, Pengantar Pizza-nya Mobil Tanpa Pengemudi

Sementara hal yang memberatkan yaitu Suharjito belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, dan memberikan keterangan secara signifikan.

Meski begitu, Jaksa mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Suharjito.

Sebagaimana diberitakan, pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar kepada Edhy Prabowo. Suap itu terdiri dari USD103 ribu dan Rp706.055.440.

BACA JUGA:  Kementerian PUPR Turut Membantu Penanganan Bencana Gempa Bumi di Jawa Timur

Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau Misanta selaku staf khusus Menteri KKP, Amirul Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo yang juga anggota DPR RI Iis Rosita Dewi, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Suap diduga diberikan untuk mempercepat proses persetujuan izin benur oleh PT DPPP.

Admin
Penulis