1. Melalui Udara
a. RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau
b. Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;
c. Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan.
2. Melalui Darat Umum
a. Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah;
3. Melalui Kereta Api Antar Kota;
a. RT-PCR/Antigen maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;
b. Tes GeNose di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan
4. Melalui Laut
a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan;
b. Tes GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan;
c. Mengisi e-HAC Indonesia
d. Khusus Pulau Jawa, syarat-syarat di atas tak berlaku namun akan dilakukan tes acak oleh Satgas Covid-19 di daerah
5. Melalui Darat Pribadi