JAKARTA - Pemerintah menerbitkan ketentuan baru perjalanan dalam negeri. Dalam aturan ini, alat deteksi dini covid-19 berbasis embusan napas yaitu GeNose C19 mulai diberlakukan di semua alat transportasi. Terlebih, bagi calon penumpang angkutan udara dan angkutan laut sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan orang dengan angkutan udara.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19. SE itu berlaku mulai 1 April 2021.
BACA JUGA: Bukan Larangan Mudik, Kemenhub Bakal Buat Aturan Perjalanan Domestik
Tes GeNose bagi penumpang angkutan udara dan laut ini menjadi alternatif yang dapat dipilih penumpang sebagai persyaratan perjalanan selain RT-PCR maupun rapid test antigen yang sudah berlaku sebelumnya."SE Satgas 12/2021 ini mulai berlaku efektif 1 April 2021," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito akun Youtube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).
BACA JUGA: Kilang RU VI Balongan Terbakar, Pertamina Jamin Pasokan BBM Hingga Avtur Aman
Dalam SE 12/2021 penggunaan alat deteksi dini covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi. Hal itu sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.Latar belakang adanya ketentuan syarat perjalanan dalam negeri yang baru ini yakni untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang. (der/fin)
Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri berdasarkan SE 12/2021: Perjalanan Pulau Bali
1. Melalui udara
a. RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan; atau
b. Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;
c. Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan;
d. Mengisi e-HAC Indonesia 2.
Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)
a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan; atau
b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal sebelum keberangkatan;
c. Khusus laut, wajib mengisi e-HAC Indonesia
Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa