Oleh karenanya, mestinya pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap sesuai dengan UU yang ada. Yaitu dilaksanakan serentak di seluruh wilayah negara indonesia pada 2024.
BACA JUGA: KPK Duga Istri Edhy Prabowo Ikut Kecipratan Uang Suap Izin Ekspor Benih Lobster
Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada Serentak pada 2024 merupakan amanat UU yang perlu dilaksanakan, dan dievaluasi usai pelaksanaannya. Sehingga evaluasi tersebut dapat menajdi dasar dalam menentukan apakah revisi perlu dilakukan atau tidak.“UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu, nah kalau sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, dievaluasi , hasil evaluasi itu lah yang menentukan apakah UU Nomor 10 tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak, nah tetapi mestinya kita laksanakan dulu,” jelasnya.(khf/fin)