Abu Janda Diperiksa 12 Jam Dicecar 50 Pertanyaan, Kamis Diperiksa Lagi

fin.co.id - 02/02/2021, 12:00 WIB

Abu Janda Diperiksa 12 Jam Dicecar 50 Pertanyaan, Kamis Diperiksa Lagi

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

 JAKARTA - Polri memeriksa Permadi Arya alias Abu Janda. Dia diperiksa terkait perkataannya yang dinilai menghina Islam.

Abu Janda memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Senin (2/1) siang. Dia datang tanpa diketahui awak media. Sebab dia datang tidak melalui pintu lobi utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan Abu Janda memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait kasus ujaran kebencian Islam arogan dan dugaan rasisme.

BACA JUGA:  Elit Demokrat ke Moeldoko: Jangan Bohong, Pertemuan itu di Hotel Berbintang dan Direstui ‘Pak Lurah’

Abu Janda mengaku diperiksa selama kurang lebih 12 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, dia dicecar sedikitnya 50 pertanyaan.

"Jadi tadi saya datang lebih pagi saya diperiksa sudah 12 jam, pertanyaan saya sudah enggak kehitung lagi mungkin 50 pertanyaan pasti lebih," ujarnya usai diperiksa, Senin (1/2) malam.

Dia mengaku hanya dimintai keterangan terkait cuitannya soal Islam Arogan. Namun, dia mengatakan akan kembali menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/2).

BACA JUGA:  Demokrat Diguncang, Dugaan Pengambilalihan Pimpinan Secara Paksa

"Intinya saya menjelaskan, saya sebagai saksi dipanggil untuk klarifikasi, menjelaskan apa yang saya maksud dengan itu. Jadi saya sudah jelaskan ke penyidik bahwa twit saya yang bikin ramai itu adalah twit jawaban saya kepada ustaz Teungku Zul," jelasnya.

Dia menegaskan, tulisannya adalah respon dari cuitan provokatif Teungku Zul, yang mengatakan bahwa minoritas di negeri ini arogan ke mayoritas.

"Selanjutnya ketika saya mengatakan Islam sebagai agama yang datang dari Arab itu saya tujukan kepada ustaz Teungku Zul. Yang saya maksud adalah aliran Islam si Teungku Zul itu atau aliran yang memang datang belakangan dari Arab, Islam trans-nasional yang namanya salati wahabi itu," ujarnya.

BACA JUGA:  Bela Jokowi, Ferdinand Sentil Partai Demokrat: Jangan Turunkan Martabat Presiden

Pengamat hukum Aprilia Supaliyanto Polri tak mengistimewakan Abu Janda. Sebab penegakan hukum tidak boleh diskriminatif karena Indonesia merupakan negara hukum.

"Oleh karena itu kepada semua pihak, baik personal yang melawan hukum, sebagai perbuatan kejahatan maka yang bersangkutan harus dimintai pertanggungjawaban secara proporsional dan secara berkeadilan," ucapnya.

Abu Janda sudah beberapa kali dilaporkan ke kepolisian. Namun, belum ada yang diproses. Hukum seharusnya dijadikan sebagai panglima. Siapa pun yang melanggar hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Demokrat: Moeldoko yang Berupaya ‘Kudeta’ Ketum AHY dan Dapat Restu Jokowi

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa negara bisa menjadi gaduh apabila kasus-kasus berbau rasisme dibiarkan. Dia berharap penyidik dapat menunjukkan independensi, profesional dan akuntabel.

Menurut dia, ketika tidak ada persamaan hak di mata hukum bagi semua warga negara, hal tersebut dapat menjadi suatu ancaman bagi persatuan dan kesatuan bangsa.

"Oleh karena itu saya berharap bahwa kasus rasis yang melibatkan Abu Janda dan yang lain-lain yang mengancam perpecahan bangsa, polisi harus bertindak tegas memproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.

BACA JUGA:  Pemerintah Diminta Antisipasi Peningkatan Kebutuhan Listrik Pascapandemi Covid-19

Untuk itu, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut kasus yang membelit Abu Janda harus disikapi Polri dengan serius. Abu Janda seharusnya ditahan.

"Karena ancaman hukumannya pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah enam tahun," katanya.

Selain itu, dikatakannya, Abu Janda juga melakukan ujaran kebencian terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai. Ditegaskannya, tafsir kata 'evolusi' tidak boleh menurut sipenutur, tetapi menurut publik. Artinya maksud kata 'evolusi' itu harus dikaitkan kepada apa dan siapa, kata itu ditujukan.

BACA JUGA:  Sebut Islam Agama Pendatang yang Arogan, PCINU Amerika Semprot Abu Janda: Twit Ini Ngaco Banget, Koplak!

"Lalu, dalam hal ini kata itu ditujukan kepada Natalius Pigai. Maka itu berarti rasisme dan termasuk ujaran kebencian," ujarnya.

Dalam penjelasan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Ya lima tahun keatas menurut KUHAP bisa ditahan. Dilihat saja nanti bagaimana kasus ini," ucapnya.

BACA JUGA:  IHSG Awal Pekan Menguat Berkat Peresmian Bank Syariah Indonesia

Di sisi lain, Haris Pertama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) yang melaporkan Abu Janda ke Bareskrim mendapat teror.

Admin
Penulis