SINJAI - Tambang ilegal harus mendapat perhatian serius dari pemerintah. Permukiman warga terancam jika terus dibiarkan beroperasi.
Aktivitas tambangan liar yang beraktivitas di Sungai Mangngottong, Kelurahan Biringngere, Kecamatan Sinjai Utara. Aktivitas tambang yang tidak mengantongi izin menimbulkan abrasi.
BACA JUGA: PSSI Resmi Hentikan Kompetisi Liga 1 dan 2 Musim 2020 Tanpa Juara
"Kenapa tambang ilegal terus beroperasi karena pengawasan pemerintah lemah, hari ini ditegur, besok mereka bekerja kembali," kata Wakil Ketua DPRD Sinjai, Mappahakkang saat Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Sinjai, Kamis, 21 Januari.
BACA JUGA: Gempa Magnitudo 7,1 di Kepulauan Talaud Disebabkan Aktivitas Subduksi Lempeng Filipina
Politikus PAN ini menyebut, mestinya pemerintah daerah tidak saling lempar tanggung jawab. Apakah ini merupakan kewenangannya atau kewenangan pemerintah provinsi. Yang pasti, pemerintah daerah harus hadir dalam setiap persoalan masyarakat.
Apalagi dampak lingkungan akibat pertambangan liar merupakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai untuk melakukan pengawasan.
"Kalau memang solusinya harus dilaporkan ke polisi, pemerintah daerah yang harus lakukan itu karena penambang melanggar. Jangan arahkan warga melapor karena akan terjadi benturan di lapangan," ungkapnya seperti dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup).
BACA JUGA: Ketua DPR Lantik Irwan Ardi Hasman Jadi PAW Ahmad Riza Patria
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sinjai, Andi Iqbal mengungkap, hingga saat ini tambang yang beroperasi di sungai Mangngottong belum pernah mengajukan permohonan rekomendasi sebagai syarat untuk mengurus izin pertambangan galian C.
Padahal, langkah itu harus dilakukan meski lokasi tambang merupakan milik pribadi. Hanya saja, DLHK tak berani menegur alias angkat tangan. "Jadi kalau tidak ada izin berarti ilegal. Kalau mau ditutup, itu bukan kewenangan kami," bebernya.
BACA JUGA: Polisi Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad Besok
Kepala Bidang Pengendali Dan Evaluasi Dinas ESDM Sulsel, Jamaluddin menyebut, sejak tanggal 11 Desember 2020, penerbitan izin pertambangan kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Hal itu tertuang dalam UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.
"Tidak ada lagi kewenangan kami, sebelumnya izin diterbitkan di provinsi, kini tidak lagi, kewenangan ada di pemerintah pusat," bebernya.