News . 21/10/2020, 12:00 WIB
JAKARTA - Tiga orang diamankan karena diduga sebagai provokator dari pemicu aksi anarkis pada aksi demonstrasi 8 dan 13 Oktober lalu. Mereka ternyata berstatus sebagai pelajar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri para tersangka atas dugaan sebagai penghasut dan pemicu terjadinya demo anarkis di Jakarta beberapa waktu lalu. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
Para tersangka berperan sebagai admin grup perpesanan maupun admin akun media sosial. Dikatakannya, mereka mengajak para pengikut akunnya untuk melakukan unjuk rasa anarkis.
Ditambahkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, tersangka dalam kasus menggerakkan dan memprovokasi terhadap pelajar tersebut ternyata masih berstatus pelajar.
"Iya, anak SMK dari Jakarta Barat sini," katanya.
Tiga pelajar yang diamankan tersebut berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17). Ketiganya diamankan polisi di tiga lokasi yang berbeda.
MLAI dan WH diamankan atas perannya sebagai admin grup Facebook "STM Se-Jabodetabek" yang memuat hasutan kepada para pelajar untuk membuat kerusuhan saat berlangsungnya unjuk rasa.
Grup Facebook "STM se-Jabodetabek" tersebut diketahui mempunyai sekitar 20.000 anggota.
Sedangkan pemuda yang ketiga yang berinisial SN, diamankan atas perannya sebagai admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan yang juga memuat konten hasutan dan provokasi untuk membuat kerusuhan.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan ketiga orang ini juga kembali mengajak membuat kerusuhan kepada para pengikutnya di media sosial dalam aksi demo pada Selasa (20/10).
Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut tiga pelajar provokator tersebut terancam pidana penjara 10 tahun.
"Ancamannya maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Ketiganya telah menyandang status tersangka dan saat ini berada di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, Pasal 14 UU Nomor 1 Fahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pudana,dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.
Dijelaskannya, karena ketiga tersangka merupakan anak di bawah umur, maka pihak kepolisian akan memberikan penanganan khusus terhadap ketiganya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com